Abstrak
Bahwa trotoar merupakan bagian dari prasarana jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga pemanfaatannya harus menjamin keselamatan, kenyamanan, dan aksesibilitas publik. Dalam praktiknya, kebutuhan akses jalan masuk dan keluar kendaraan bermotor pada bangunan atau lahan tertentu memerlukan penurunan trotoar yang berpotensi mengganggu fungsi trotoar apabila tidak diatur secara tertib. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai izin penurunan trotoar agar pelaksanaannya sesuai dengan standar teknis, ketentuan tata ruang, serta prinsip keselamatan lalu lintas dan pejalan kaki.
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum, pedoman, dan mekanisme perizinan penurunan trotoar sebagai akses jalan masuk dan keluar kendaraan bermotor di Kabupaten Jombang. Pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi ketentuan umum, persyaratan dan tata cara permohonan izin, kewajiban dan larangan pemegang izin, standar teknis penurunan trotoar, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan prasarana jalan, menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki, serta mendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas di Kabupaten Jombang.
KATA KUNCI
Peraturan Bupati; Izin Penurunan Trotoar; Akses Kendaraan Bermotor; Pra