Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan pembangunan daerah serta sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025. Rencana Kerja Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, serta kebutuhan pendanaan yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang dan kebijakan pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Bupati Jombang tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai kedudukan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah, pelaksanaan program dan kegiatan, serta dasar pengendalian dan evaluasi kinerja pembangunan daerah.
KATA KUNCI
Peraturan Bupati Jombang; Rencana Kerja Perangkat Daerah; RKPD; Perencanaan Pembangunan Daerah; Tahun 2025.