Abstrak
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah, sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang;
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Jombang Nomor 55 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2026, perlu menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah