Abstrak
Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah serta sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 secara lebih rinci dan operasional. Penjabaran ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan anggaran bagi perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang meliputi perubahan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang dirinci sampai dengan objek belanja, objek pendapatan, dan rincian pembiayaan sesuai dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjabaran tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam pelaksanaan anggaran secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan sesuai dengan arah kebijakan keuangan daerah, mendukung pencapaian target pembangunan daerah, serta menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Jombang.
Kata Kunci:
Perubahan APBD; Penjabaran APBD; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pengelolaan Keuangan Daerah; Kabupaten Jombang; Tahun Anggaran 2025.