Abstrak
Peraturan Bupati ini dibentuk dalam rangka menyesuaikan pengaturan mengenai biaya rumah tangga dan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati Jombang agar selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Perubahan ketiga ini dilakukan untuk menyempurnakan komponen, besaran, dan mekanisme pembiayaan biaya rumah tangga dan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati Jombang sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 77 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Jombang sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan jenis pengeluaran, standar biaya, dan ketentuan pelaksanaan pembiayaan biaya rumah tangga dan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati Jombang. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan pengelolaan biaya rumah tangga dan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati Jombang dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
KATA KUNCI
Peraturan Bupati; Biaya Rumah Tangga; Biaya Penunjang Operasional; Bupati dan Wakil Bupati Jombang; Pengelolaan Keuangan Daerah.