Abstrak
Peraturan Bupati Jombang Nomor 67 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa disusun sebagai tindak lanjut atas dinamika penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serta perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan desa. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan tata cara pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa agar lebih efektif, efisien, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 ini mengatur penyesuaian dan penyempurnaan ketentuan mengenai tahapan Pemilihan Kepala Desa, termasuk penataan mekanisme pelaksanaan, penyesuaian waktu dan prosedur tahapan, serta penguatan koordinasi antar perangkat daerah dan penyelenggara Pemilihan Kepala Desa. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya Pemilihan Kepala Desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Jombang dapat berjalan lebih optimal, tertib administrasi, serta mampu mewujudkan pemerintahan desa yang legitimate dan berdaya guna dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
KATA KUNCI
Peraturan Bupati; Pemilihan Kepala Desa; Tahapan Pemilihan; Tata Cara Pelaksanaan; Pemerintahan Desa; Kabupaten Jombang.