Abstrak
Bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat terdampak industri hasil tembakau. Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan DBH CHT serta sebagai upaya perlindungan sosial bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari DBH CHT.
Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Jombang agar penyalurannya tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi sasaran penerima, kriteria penerima, besaran bantuan, mekanisme pendataan, penyaluran, pembinaan, pengawasan, serta pelaporan Bantuan Langsung Tunai dari DBH CHT.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini diharapkan pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang.
KATA KUNCI
Bantuan Langsung Tunai; Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; DBH CHT; Perlindungan Sosial; Kesejahteraan Masyarakat; Kabupaten Jombang.