Abstrak
Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah di Kabupaten Jombang dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 secara terarah, terukur, dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2025–2029. Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dimaksudkan untuk menjamin keterpaduan antara perencanaan pembangunan daerah dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, sistematika dan substansi Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2025–2029, mekanisme pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta ketentuan penutup. Rencana Strategis Perangkat Daerah menjadi dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan Perangkat Daerah sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah setiap tahun anggaran.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah oleh Perangkat Daerah di Kabupaten Jombang dapat berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan.
KATA KUNCI
Rencana Strategis; Perangkat Daerah; Perencanaan Pembangunan Daerah; RPJMD; Kabupaten Jombang.