Abstrak
Bahwa dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah serta percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, diperlukan kebijakan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan melalui pelaksanaan Program Desa Maju dan Sejahtera Tahun 2026. Program ini dimaksudkan sebagai instrumen strategis Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa, penguatan ekonomi desa, peningkatan pelayanan dasar, serta pengurangan kemiskinan dan ketimpangan antarwilayah desa.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai tujuan, sasaran, ruang lingkup, kriteria desa penerima, bentuk dan mekanisme pelaksanaan Program Desa Maju dan Sejahtera Tahun 2026, termasuk penganggaran, penyaluran, penggunaan, pembinaan, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaannya. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan program yang transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan pelaksanaan Program Desa Maju dan Sejahtera Tahun 2026 dapat berjalan secara optimal, terkoordinasi, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta mendukung terwujudnya pembangunan desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan di Kabupaten Jombang.