Abstrak
RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2026–2030
2026
PERBUP NO. 7 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KAB. JOMBANG TAHUN 2026 NO. 7, … HLM.
RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2026–2030
ABSTRAK
Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, Pemerintah Kabupaten Jombang perlu menyusun Rencana Penanggulangan Bencana sebagai pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Penyusunan dokumen ini dilaksanakan berdasarkan hasil Kajian Risiko Bencana dan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjamin keselamatan masyarakat serta mendukung terwujudnya kesejahteraan umum. Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana, Rencana Penanggulangan Bencana ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Peraturan Bupati ini menjadi dasar hukum penyusunan dan pelaksanaan Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2026–2030 dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (sebagaimana telah diubah); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020–2044; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana; dan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2026–2030 sebagai dokumen perencanaan penanggulangan bencana daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan rencana aksi penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Materi pokok meliputi: tujuan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana; dasar penyusunan berdasarkan Kajian Risiko Bencana; sistematika dokumen Rencana Penanggulangan Bencana; koordinasi pelaksanaan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; mekanisme peninjauan berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana; penyesuaian terhadap perubahan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana dan RPJMD; serta sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN
• Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
• Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2026–2030 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.