Abstrak
Peraturan Bupati ini disusun dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab melalui penetapan Standar Biaya Umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026. Standar Biaya Umum diperlukan sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja daerah agar sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai jenis, satuan, dan besaran Standar Biaya Umum yang digunakan oleh perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Standar Biaya Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan anggaran serta sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengendalian belanja daerah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan tercipta keseragaman, kepastian, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah, serta mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Kata kunci:
Standar Biaya Umum, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Kabupaten Jombang, Tahun Anggaran 2026.