Abstrak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jombang tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026
Peraturan Bupati ini menetapkan Standar Biaya Umum (SBU) sebagai acuan perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk Tahun Anggaran 2026. Pengaturan SBU dimaksudkan untuk mewujudkan efektivitas, efisiensi, konsistensi, dan transparansi dalam penyusunan anggaran, serta memastikan keseragaman pembiayaan atas kegiatan pemerintah daerah.
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai jenis, besaran, dan kriteria komponen biaya umum yang digunakan sebagai batasan dan pedoman perhitungan biaya kegiatan pemerintah daerah. Selain itu, diatur pula mekanisme peninjauan, perubahan, serta penetapan ulang SBU apabila terjadi perkembangan kebijakan atau perubahan kondisi yang memengaruhi kebutuhan pembiayaan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran perangkat daerah dapat lebih akuntabel, terukur, serta sesuai prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.