Abstrak
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, diperlukan indikator kinerja utama sebagai tolok ukur keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah menjadi instrumen penting dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode perencanaan jangka menengah daerah. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta kebutuhan penyesuaian terhadap visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah Kabupaten Jombang Tahun 2025–2029, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2025–2029.
Peraturan Bupati ini mengatur Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2025–2029 yang digunakan sebagai acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, serta evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Indikator Kinerja Utama ditetapkan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan menjadi dasar penilaian capaian kinerja Pemerintah Daerah secara periodik.
Kata kunci: Indikator Kinerja Utama, Pemerintah Daerah, Akuntabilitas Kinerja, Perencanaan Kinerja, Evaluasi Kinerja, Kabupaten Jombang.