Abstrak
ABSTRAK
Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2025–2029
Peraturan Bupati ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Daerah Tahun 2025–2029 sebagai tolok ukur utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah. Penetapan IKU dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan kinerja yang terukur, akuntabel, serta selaras dengan visi, misi, dan prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan jangka menengah.
Peraturan ini mengatur jenis, definisi, sasaran, dan tata cara pengukuran IKU yang harus dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, serta pelaporan kinerja tahunan. Selain itu, Peraturan Bupati ini memuat mekanisme evaluasi dan peninjauan kembali IKU sesuai perkembangan kebijakan dan dinamika pembangunan daerah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan terdapat konsistensi, keselarasan, dan keterukuran dalam penyelenggaraan kinerja pemerintah daerah, sehingga capaian pembangunan dapat dinilai secara objektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.