Abstrak
Bahwa dalam rangka menyesuaikan kebijakan pengelolaan dan penetapan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa Tahun Anggaran 2025 agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan pendanaan pemerintahan desa, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Jombang Nomor 72 Tahun 2024. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, serta menjamin pemerataan dan keadilan dalam pembagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa.
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan ketentuan mengenai pengelolaan dan penetapan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa, yang meliputi penyesuaian besaran alokasi, mekanisme penetapan, serta ketentuan teknis pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan pengelolaan dan penyaluran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa dapat dilaksanakan secara transparan, efektif, dan berkelanjutan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
KATA KUNCI
Perubahan; Pengelolaan Keuangan Daerah; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi; Desa; Tahun Anggaran 2025; Kabupaten Jombang.