Abstrak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jombang Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Penetapan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2025
Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan atas ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 72 Tahun 2024 terkait mekanisme pengelolaan dan penetapan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada desa untuk Tahun Anggaran 2025. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan perhitungan, distribusi, dan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan regulasi, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pengaturan dalam peraturan ini mencakup penyesuaian besaran alokasi, tata cara penghitungan, penyaluran, dan pertanggungjawaban bagian hasil PDRD kepada desa. Selain itu, perubahan dimaksud memastikan konsistensi dengan struktur pendapatan daerah terbaru, sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan transfer ke desa.
Dengan diberlakukannya perubahan ini, diharapkan penyaluran bagian dari hasil PDRD kepada desa dapat lebih tepat, proporsional, dan mendukung peningkatan kapasitas fiskal desa dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.