Abstrak
ABSTRAK
Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan atas ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 Tahun 2025 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal, realisasi anggaran, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran berjalan.
Peraturan ini mengatur penyesuaian rincian pendapatan daerah, alokasi belanja pada masing-masing perangkat daerah, serta perubahan pada pembiayaan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi aktual keuangan daerah. Melalui perubahan ini, pemerintah daerah memastikan bahwa pengelolaan APBD tetap akurat, transparan, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dilaksanakan secara lebih efektif, terukur, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.