Abstrak
Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas dinamika pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang memerlukan penyesuaian terhadap penjabaran anggaran. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah, serta optimalisasi pengelolaan keuangan daerah agar tetap sejalan dengan kebijakan umum anggaran dan prioritas pembangunan daerah.
Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 Tahun 2025 ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum terhadap pergeseran, penyesuaian, dan/atau penambahan rincian anggaran pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan penjabaran APBD dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan rincian penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang meliputi struktur pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KATA KUNCI
Perubahan; Penjabaran APBD; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pengelolaan Keuangan Daerah; Kabupaten Jombang; Tahun Anggaran 2025.