Abstrak
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Sumber Daya Manusia dan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. Perubahan dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap dinamika kebijakan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, serta optimalisasi tata kelola sumber daya manusia yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja. Pengaturan dalam Peraturan Bupati ini mencakup penyempurnaan ketentuan mengenai perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia, pola pengangkatan dan penugasan, penilaian kinerja, serta sistem remunerasi yang berbasis pada kinerja, tanggung jawab, dan kemampuan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan terwujud keselarasan antara pengelolaan sumber daya manusia dan pemberian remunerasi dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan keadilan, guna mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Jombang.
Kata Kunci
Perubahan Peraturan Bupati; Badan Layanan Umum Daerah; Pusat Kesehatan Masyarakat; Sumber Daya Manusia; Remunerasi; Kinerja; Pelayanan Kesehatan.