Abstrak
ABSTRAK
Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan dengan kebutuhan operasional pelayanan kesehatan, perkembangan kebijakan nasional dan daerah, serta peningkatan kinerja BLUD dalam mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada mutu.
Peraturan ini memuat penyesuaian terhadap pengaturan struktur organisasi, formasi SDM, mekanisme pengangkatan dan evaluasi kinerja, serta penetapan pola remunerasi berbasis kinerja. Selain itu, perubahan ini memberikan kejelasan atas hak, kewajiban, dan tanggung jawab SDM BLUD, sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan pengelolaan SDM dan sistem remunerasi BLUD Puskesmas menjadi lebih adaptif, profesional, dan berdaya saing, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Jombang.