Abstrak
ABSTRAK
Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pengaturan ini menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menerima, mencatat, memverifikasi, menindaklanjuti, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan terkoordinasi.
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai mekanisme pengelolaan pengaduan, standar layanan, sistem informasi pengaduan, koordinasi antarperangkat daerah, serta kewajiban pelaporan dan evaluasi. Selain itu, pedoman ini mengatur peran dan tanggung jawab setiap unsur terkait agar pengelolaan pengaduan berjalan efektif serta mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, diharapkan tercipta sistem pengaduan yang responsif, akuntabel, dan partisipatif sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jombang secara keseluruhan.