Abstrak
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, diperlukan pengaturan mengenai tata naskah dinas pemerintahan desa yang baku, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata naskah dinas merupakan sarana komunikasi kedinasan yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat desa.
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan mengenai jenis, bentuk, format, susunan, penggunaan bahasa, kewenangan penandatanganan, pengamanan, pengendalian, serta pengelolaan naskah dinas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Jombang. Pengaturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kepala desa dan perangkat desa dalam menyusun dan menggunakan naskah dinas secara tertib, seragam, dan profesional.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan tercipta keseragaman tata naskah dinas pemerintahan desa, meningkatnya kualitas administrasi pemerintahan desa, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, efektif, dan akuntabel di Kabupaten Jombang.
Kata Kunci:
Tata Naskah Dinas, Pemerintahan Desa, Administrasi Desa, Kabupaten Jombang