Abstrak
ABSTRAK
Peraturan Bupati ini menetapkan Tata Naskah Dinas Pemerintahan Desa sebagai pedoman baku dalam pengelolaan korespondensi, administrasi persuratan, dan dokumentasi resmi di lingkungan Pemerintahan Desa di Kabupaten Jombang. Pengaturan ini dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi, keseragaman format naskah dinas, serta peningkatan kualitas pelayanan administrasi pemerintahan desa.
Peraturan ini mengatur jenis dan bentuk naskah dinas, kewenangan penandatanganan, klasifikasi keamanan dan akses arsip, tata cara penyusunan dan penerbitan dokumen, penggunaan bahasa dan format penulisan, serta mekanisme pengelolaan arsip. Selain itu, peraturan ini mendorong penerapan administrasi berbasis teknologi informasi secara bertahap untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa menjadi lebih tertib, profesional, dan konsisten, sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.