Abstrak
ABSTRAK
Peraturan Bupati ini mengatur tata cara penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGKD) yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian Pegawai Negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan proses penanganan kerugian daerah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai mekanisme pengenaan, pemeriksaan, penetapan, dan pelaksanaan TGKD, termasuk peran dan kewenangan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, bentuk penyelesaian, dan jangka waktu penyelesaian kewajiban. Selain itu, diatur pula prosedur keberatan, penundaan, penghapusan, dan pelaporan penyelesaian TGKD sebagai bagian dari pengawasan internal pemerintah daerah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan penanganan kasus kerugian daerah dapat dilakukan secara lebih sistematis, objektif, dan efektif, sehingga mendukung terciptanya tata kelola keuangan daerah yang baik serta budaya integritas dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.