Abstrak
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas harus diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan proses penuntutan, pemeriksaan, penetapan besaran kerugian daerah, serta mekanisme pengembalian kerugian daerah guna menjamin perlindungan keuangan daerah dan penegakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ruang lingkup tuntutan ganti kerugian daerah, subjek dan objek tuntutan, tata cara penanganan dan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, peran dan kewenangan pejabat yang berwenang, bentuk penyelesaian kerugian daerah, serta ketentuan pelaporan dan pembinaan. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Jombang maupun pihak yang dikenai tuntutan.
Kata Kunci:
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, Kerugian Daerah, Tata Cara Penyelesaian.