Peraturan Bupati Jombang Nomor 78 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Bupati
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Jombang Nomor 78 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Nomor
78
T.E.U
Kabupaten Jombang
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jombang Nomor 78; 7 hlm
Bidang Hukum
Subjek
Perencanaan
Pemrakarsa
Bapenda
Penandatangan
TEGUH NARUTOMO
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
Status
Berlaku
Bagikan Dokumen
Sudah dibagi 2 kali
File Dokumen
Unduh Dokumen
Diunduh 6 kali
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu memberikan insentif fiskal berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024, perlu menetapkan peraturan Bupati mengenai pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam mendukung percepatan pelaksanaan program tiga juta rumah