Abstrak
ABSTRAK
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Jombang sebagai dokumen perencanaan jangka menengah dan panjang yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Pengaturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengurangan dan penanganan sampah melalui perencanaan yang terarah, terukur, serta sejalan dengan kebijakan nasional dan provinsi di bidang persampahan.
Peraturan ini memuat analisis kondisi eksisting persampahan, tujuan dan sasaran pengelolaan sampah, strategi dan kebijakan daerah, rencana aksi program dan kegiatan, kebutuhan infrastruktur dan pembiayaan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Rencana induk ini juga menekankan penguatan peran pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pengurangan sampah dari sumbernya serta peningkatan kapasitas layanan persampahan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan terwujud sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien, partisipatif, dan ramah lingkungan, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat di Kabupaten Jombang.