Abstrak
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, berkelanjutan, terpadu, dan berkesinambungan di Kabupaten Jombang, diperlukan perencanaan yang komprehensif, sistematis, dan terarah. Pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada penanganan akhir, tetapi juga pada upaya pengurangan sampah sejak dari sumber, peningkatan peran serta masyarakat, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, serta penguatan kelembagaan dan pembiayaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang perlu menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagai pedoman bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan dan program pengelolaan sampah.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Jombang yang meliputi kebijakan dan strategi daerah, target pengurangan dan penanganan sampah, rencana program dan kegiatan, pengembangan sarana dan prasarana, peran serta masyarakat dan dunia usaha, pendanaan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Rencana Induk Pengelolaan Sampah disusun sebagai acuan perencanaan jangka menengah dan jangka panjang guna mendukung terwujudnya lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten Jombang.
Kata kunci: Rencana Induk, Pengelolaan Sampah, Lingkungan Hidup, Kabupaten Jombang.