Abstrak
ABSTRAK
Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan atas ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 Tahun 2025 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal, realisasi anggaran, serta kebutuhan prioritas pembangunan daerah pada tahun anggaran berjalan.
Peraturan ini mengatur penyesuaian rincian pendapatan, pergeseran dan penambahan alokasi belanja pada perangkat daerah, serta perubahan pada komponen pembiayaan daerah agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pagu definitif, dan kondisi riil keuangan daerah. Pengaturan ini bertujuan memastikan bahwa pengelolaan APBD tetap akurat, transparan, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan berlangsung lebih efektif, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.