Abstrak
Dalam rangka menyesuaikan perkembangan keadaan, kebijakan pemerintah daerah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat pada Tahun Anggaran 2025, perlu dilakukan perubahan terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian struktur pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah agar pelaksanaan APBD berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang disusun sebagai tindak lanjut dari perubahan kebijakan fiskal daerah, pergeseran anggaran antarorganisasi, antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja, serta penyesuaian terhadap kondisi aktual pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan rincian penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.
KATA KUNCI
Perubahan; Penjabaran APBD; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Tahun Anggaran 2025; Keuangan Daerah; Kabupaten Jombang.