Abstrak
Peraturan Bupati Jombang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara terkoordinasi, terarah, dan berkelanjutan. Pengaturan ini dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan satuan PAUD, serta penguatan jejaring kerja sama antar satuan PAUD dalam satu gugus.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dan ruang lingkup penyelenggaraan Pusat Kegiatan Gugus PAUD, pembentukan dan struktur organisasi gugus, tugas dan fungsi, mekanisme pelaksanaan kegiatan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta ketentuan penutup. Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Gugus PAUD dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan penyelenggaraan Pusat Kegiatan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dapat berjalan secara efektif dan akuntabel, serta berkontribusi dalam peningkatan kualitas layanan PAUD yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Jombang.
Kata kunci: PAUD, Gugus Pendidikan Anak Usia Dini, Pedoman Penyelenggaraan, Dinas Pendidikan, Kabupaten Jombang.