Peraturan Bupati Jombang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang
Peraturan Bupati
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Jombang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang
Nomor
8
T.E.U
Kabupaten Jombang
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
04 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2025
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8; 11 hlm
Bidang Hukum
Subjek
Pendidikan
Pemrakarsa
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Penandatangan
TEGUH NARUTOMO
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
Status
Berlaku
Bagikan Dokumen
Sudah dibagi 0 kali
File Dokumen
Dokumen Utama
Diunduh 3 kali
Abstrak
bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini