Abstrak
PENYESUAIAN DETIL RINCIAN OBJEK TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JOMBANG
2026
PERBUP NO. 8 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KAB. JOMBANG TAHUN 2026 NO. 8, 5 HLM.
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN DETIL RINCIAN OBJEK TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JOMBANG
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperlukan penyesuaian detil rincian objek tarif layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat secara efektif dan efisien.
Peraturan Bupati ini menjadi dasar hukum penyesuaian detil rincian objek tarif layanan kesehatan pada BLUD RSUD Jombang, dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (sebagaimana telah diubah); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah beberapa kali diubah); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (sebagaimana telah diubah); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2025).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis, objek, subjek, struktur dan besaran tarif layanan kesehatan pada BLUD RSUD Jombang, serta ketentuan peralihan dan penutup. Materi pokok mencakup: definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, BLUD, RSUD Jombang, Direktur, dan Tarif Layanan; jenis layanan meliputi layanan kesehatan (dengan upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif) dan layanan non kesehatan (pendukung pelayanan kesehatan); objek tarif terdiri atas layanan medis, layanan penunjang medis, dan layanan jasa usaha; subjek tarif adalah perseorangan atau masyarakat yang menerima layanan; struktur dan besaran detil rincian objek tarif tercantum dalam Lampiran, sementara tarif layanan jasa sarana dan jasa pelayanan diatur oleh Direktur; ketentuan penetapan tarif sementara oleh Direktur untuk layanan baru dengan pengajuan ke Bupati paling lambat 6 bulan dan penanganan selisih besaran tarif oleh RSUD; serta ketentuan peralihan untuk penerapan tarif sebelumnya hingga layanan selesai.
CATATAN
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 Februari 2026.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Detil Rincian Obyek Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 38 hlm