Peraturan Bupati Jombang Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang
Peraturan Bupati
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Jombang Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang
Nomor
80
T.E.U
Kabupaten Jombang
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jombang Nomor 80; 9 hlm
Bidang Hukum
Subjek
Perizinan
Pemrakarsa
DPM PTSP
Penandatangan
TEGUH NARUTOMO
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
Status
Berlaku
Bagikan Dokumen
Sudah dibagi 0 kali
File Dokumen
Unduh Dokumen
Diunduh 11 kali
Abstrak
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara cepat, mudah dan terintegrasi, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu