Abstrak
ABSTRAK
Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa
Peraturan Bupati ini menetapkan batas Desa sebagai dasar kepastian wilayah administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Penetapan batas desa dilakukan untuk memberikan kejelasan, ketegasan, dan legalitas batas wilayah antar desa sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewilayahan maupun potensi sengketa.
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai hasil penegasan batas desa yang meliputi garis batas, titik koordinat, serta peta batas desa yang disusun berdasarkan kaidah kartografi dan hasil kesepakatan antar desa. Selain itu, peraturan ini mengatur penggunaan peta batas sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan aset, administrasi kependudukan, dan pemutakhiran data spasial daerah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berlangsung lebih tertib, terarah, dan akuntabel, serta mampu mencegah terjadinya konflik batas wilayah dan mendukung ketepatan perencanaan pembangunan di tingkat desa.