Abstrak
Penetapan batas desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa guna mewujudkan kepastian hukum wilayah administrasi, tertib administrasi pemerintahan, serta mendukung perencanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Desa Ngusikan Kecamatan Ngusikan sebagai salah satu desa di Kabupaten Jombang memerlukan penegasan batas wilayah administrasi desa yang jelas dan pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menetapkan dan menegaskan batas Desa di seluruh wilayah Kecamatan Ngusikan secara yuridis dan teknis melalui koordinat geografis serta peta batas desa. Penetapan batas desa dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan antar desa yang berbatasan dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dengan memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Materi muatan dalam Peraturan Bupati ini meliputi ketentuan mengenai batas Desa di seluruh Kecamatan Ngusikan dengan desa-desa yang berbatasan, penegasan batas desa dalam bentuk koordinat geografis, serta peta batas desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini diharapkan tercipta kejelasan wilayah administrasi Desa di seluruh Kecamatan Ngusikan sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat desa secara tertib dan berkelanjutan.
KATA KUNCI
Batas Desa; Kecamatan Ngusikan; Penegasan Batas Wilayah; Administrasi Pemerintahan Desa.