Peraturan Bupati Jombang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Sasaran Penerima Manfaat Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja Dengan Pendanaan Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kabupaten Jombang
Peraturan Bupati
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Jombang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Sasaran Penerima Manfaat Kegiatan Peningkatan Keterampilan Kerja Dengan Pendanaan Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kabupaten Jombang
Nomor
9
T.E.U
Kabupaten Jombang
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
04 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2025
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9; 5 hlm
Bidang Hukum
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Subjek
Tenaga Kerja
Pemrakarsa
Dinas Tenaga Kerja
Penandatangan
TEGUH NARUTOMO
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
Status
Berlaku
Bagikan Dokumen
Sudah dibagi 0 kali
File Dokumen
Dokumen Utama
Diunduh 3 kali
Abstrak
bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pemerintah Daerah dalam menetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan mempertimbangkan kriteria peserta pelatihan dan jenis pelatihan