Abstrak
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja di Kabupaten Jombang, khususnya masyarakat yang terdampak oleh keberadaan industri hasil tembakau, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan kegiatan peningkatan keterampilan kerja yang tepat sasaran. Pendanaan kegiatan dimaksud bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang pemanfaatannya harus dilaksanakan secara terencana, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai sasaran penerima manfaat kegiatan peningkatan keterampilan kerja dengan pendanaan DBHCHT di Kabupaten Jombang.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai sasaran penerima manfaat kegiatan peningkatan keterampilan kerja yang didanai dari DBHCHT, yang meliputi kriteria penerima manfaat, bentuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja, serta ketentuan pelaksanaan dan pembiayaan. Sasaran penerima manfaat diarahkan kepada masyarakat yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan industri hasil tembakau serta kelompok masyarakat lainnya yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja guna mendukung kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penetapan sasaran penerima manfaat, menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan DBHCHT, serta mendukung kebijakan pembangunan ketenagakerjaan daerah yang berkelanjutan.
Kata kunci: sasaran penerima manfaat, peningkatan keterampilan kerja, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Kabupaten Jombang.