Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Daerah serta guna mewujudkan tata kelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana Kabupaten Jombang yang profesional, efektif, transparan, dan akuntabel, perlu dilakukan pengaturan mengenai organ dan kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan, tugas, wewenang, tanggung jawab, serta hubungan kerja antar organ perusahaan, sekaligus sebagai pedoman dalam pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan kinerja pelayanan air minum kepada masyarakat.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana yang meliputi Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal, Dewan Pengawas, dan Direksi, beserta tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing. Selain itu, Peraturan Bupati ini juga mengatur ketentuan kepegawaian yang mencakup pengangkatan, hak dan kewajiban pegawai, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, disiplin, serta pemberhentian pegawai. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini diharapkan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana Kabupaten Jombang dapat berjalan secara optimal, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
KATA KUNCI:
Organ Perusahaan; Kepegawaian; Perusahaan Umum Daerah; Air Minum; Kabupaten Jombang.