Abstrak
Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dilakukan sebagai tindak lanjut atas perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyesuaian kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta untuk mengakomodasi pergeseran anggaran antarorganisasi, antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja yang diperlukan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk menjaga efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kesinambungan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025 yang meliputi perubahan rincian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diubah dengan Peraturan Bupati ini.
KATA KUNCI
Perubahan; Penjabaran APBD; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Tahun Anggaran 2025; Kabupaten Jombang.