Abstrak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jombang Nomor 94 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sumber Daya Manusia dan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah disusun sebagai upaya untuk menyesuaikan pengaturan pengelolaan sumber daya manusia dan sistem remunerasi dengan dinamika kebutuhan pelayanan kesehatan, perkembangan regulasi, serta prinsip tata kelola BLUD yang efektif, efisien, dan akuntabel. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi, profesionalisme pegawai, serta kualitas dan kesinambungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan ketentuan mengenai pengelompokan sumber daya manusia, pola hubungan kerja, penilaian kinerja, serta mekanisme pemberian remunerasi yang berbasis pada kontribusi, tanggung jawab, dan capaian kinerja pegawai BLUD RSUD. Selain itu, pengaturan ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta daya saing dalam pengelolaan SDM rumah sakit, sekaligus mendukung peningkatan mutu layanan dan keberlanjutan pengelolaan keuangan BLUD RSUD.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan pengelolaan sumber daya manusia dan remunerasi pada BLUD RSUD di Kabupaten Jombang dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan serta kesejahteraan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.