Abstrak
Bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025, diperlukan penyesuaian terhadap penjabaran anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Penyesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan perubahan alokasi anggaran, pergeseran antarprogram, kegiatan, dan subkegiatan, serta penyesuaian terhadap kebijakan keuangan daerah agar pelaksanaan APBD tetap efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 perlu diubah.
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025 yang meliputi perubahan rincian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah. Perubahan tersebut dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Kata kunci: Perubahan, Penjabaran APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Jombang.