Abstrak
Perubahan regulasi mengenai pengelolaan sumber daya manusia dan remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, serta dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Bupati Jombang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Sumber Daya Manusia dan Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang sebelumnya, dipandang masih memerlukan penyempurnaan agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
Perubahan kedua ini dimaksudkan untuk menyempurnakan pengaturan terkait perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sumber daya manusia, serta penataan sistem remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, sehingga selaras dengan prinsip tata kelola yang baik, kinerja pelayanan, dan kemampuan keuangan daerah. Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja, profesionalisme, serta akuntabilitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan tercipta kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya manusia dan pemberian remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Jombang, serta mendukung peningkatan mutu dan kesinambungan pelayanan kesehatan daerah.
KATA KUNCI
Perubahan Kedua; Sumber Daya Manusia; Remunerasi; Badan Layanan Umum Daerah; Pusat Kesehatan Masyarakat.