Abstrak
Peraturan Bupati Jombang Nomor 97 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai tindak lanjut atas adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perubahan kebutuhan pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, serta penyesuaian kebijakan nasional dan provinsi yang berdampak pada struktur APBD Kabupaten Jombang. Perubahan penjabaran APBD dimaksud meliputi penyesuaian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah guna menjamin efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas pelaksanaan anggaran. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah dilakukan perubahan, sekaligus sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: perubahan penjabaran APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kabupaten Jombang, Tahun Anggaran 2025.