Abstrak
Untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu adanya pedoman yang jelas dalam pengelolaan belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang bersifat khusus. Pengelolaan belanja tersebut harus dilaksanakan secara tepat sasaran, berkeadilan, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang bersifat khusus di Kabupaten Jombang.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, prinsip dan kriteria penerima, tata cara pengusulan dan penetapan penerima, mekanisme penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang bersifat khusus, serta pembinaan dan pengawasan. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini diharapkan tercipta keseragaman, kepastian hukum, dan peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja daerah dimaksud di Kabupaten Jombang.
Kata Kunci: Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Khusus, Pengelolaan Keuangan Daerah, Kabupaten Jombang.