Abstrak
Untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi, serta memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi, diperlukan pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan melalui manajemen talenta. Manajemen talenta Aparatur Sipil Negara merupakan instrumen strategis dalam pengembangan karier, pengisian jabatan, dan penyiapan kader pimpinan yang berbasis pada sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan pedoman dalam penyelenggaraan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, yang meliputi perencanaan kebutuhan talenta, pemetaan talenta, pengembangan talenta, penempatan dan promosi berbasis talenta, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen talenta. Pengaturan ini juga dimaksudkan untuk menjamin objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan karier Aparatur Sipil Negara.
Materi muatan dalam Peraturan Bupati ini mengatur antara lain ketentuan umum, asas dan tujuan manajemen talenta, ruang lingkup manajemen talenta, peran dan tanggung jawab perangkat daerah terkait, tahapan pelaksanaan manajemen talenta, sistem informasi manajemen talenta, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.
Peraturan Bupati ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara secara konsisten dan berkesinambungan, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kinerja pelayanan publik di Kabupaten Jombang.
Kata Kunci:
Manajemen Talenta, Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit, Pengembangan Karier, Pemerintah Kabupaten Jombang.