Abstrak
Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas kebutuhan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisis Standar Belanja (ASB) Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian dimaksud diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, perubahan harga satuan, serta hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2025 agar perencanaan dan penganggaran belanja daerah dapat dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Perubahan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi penyesuaian terhadap struktur, besaran, serta komponen Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja, termasuk penambahan, pengurangan, dan/atau penyempurnaan item belanja yang disesuaikan dengan kebutuhan riil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja daerah Tahun Anggaran 2026 agar selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung pencapaian kinerja pembangunan daerah Kabupaten Jombang.
KATA KUNCI
Perubahan; Harga Satuan Pokok Kegiatan; Analisis Standar Belanja; Pengelolaan Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Kabupaten Jombang.