Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman operasional dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang memuat penjabaran lebih lanjut mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah sesuai dengan struktur APBD serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjabaran APBD disusun untuk menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur antara lain rincian pendapatan daerah menurut jenis, objek, dan rincian objek pendapatan; rincian belanja daerah menurut urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja; serta rincian pembiayaan daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Kata Kunci
Penjabaran APBD; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Keuangan Daerah; Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan Daerah; Tahun Anggaran 2026; Kabupaten Jombang.