Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan penanggulangan kemiskinan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan di Kabupaten Jombang. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penurunan angka kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjamin terpenuhinya hak dasar masyarakat miskin melalui kebijakan dan program yang terintegrasi lintas sektor.
Peraturan Daerah ini mengatur antara lain mengenai asas dan tujuan penanggulangan kemiskinan, sasaran dan ruang lingkup, strategi dan arah kebijakan, pendataan dan penetapan sasaran, peran serta Pemerintah Daerah, pemerintah desa, dunia usaha, dan masyarakat, serta koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pembiayaan, pemantauan dan evaluasi, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Jombang dapat berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berkeadilan sosial, sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian masyarakat miskin secara berkelanjutan.
Kata kunci: Penanggulangan Kemiskinan, Pemerintah Daerah, Kesejahteraan Masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten Jombang.