Abstrak
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, serta percepatan pembangunan daerah, diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai kerja sama daerah. Kerja sama daerah merupakan instrumen strategis untuk mengoptimalkan potensi, sumber daya, dan kewenangan daerah melalui sinergi dengan daerah lain, pihak ketiga, maupun lembaga lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum, arah kebijakan, serta pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kerja sama daerah di Kabupaten Jombang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai asas, tujuan, dan ruang lingkup kerja sama daerah; subjek dan objek kerja sama; bentuk dan jenis kerja sama daerah; tahapan penyelenggaraan kerja sama daerah; kelembagaan dan koordinasi kerja sama daerah; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; serta ketentuan penutup. Pengaturan ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan kerja sama daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
Kata Kunci: Kerja Sama Daerah, Pemerintahan Daerah, Kabupaten Jombang.