Abstrak
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada petani dan penerapan disinsentif kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan
Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan secara terintegrasi, meliputi: perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, penelitian, pembinaan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pengendalian, kewajiban petani penerima insentif, sistem informasi, pengawasan, pembiayaan, peran serta masyarakat; dan sanksi administratif