Abstrak
Peraturan Daerah ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara yang telah disepakati, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 memuat rencana pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang dirinci menurut urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan, dan subkegiatan. Pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah, pemenuhan belanja wajib dan mengikat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembiayaan daerah digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran secara terencana, transparan, dan akuntabel.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.
KATA KUNCI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; APBD; Keuangan Daerah; Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan Daerah; Kabupaten Jombang; Tahun Anggaran 2026.