Abstrak
Bahwa dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menumbuhkan rasa cinta tanah air, serta meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara bagi masyarakat di Kabupaten Jombang, diperlukan penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Pendidikan wawasan kebangsaan menjadi instrumen strategis untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan di Kabupaten Jombang yang mencakup tujuan, sasaran, materi, metode, penyelenggara, peran pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur koordinasi antar perangkat daerah, lembaga pendidikan, dan unsur masyarakat dalam rangka menjamin efektivitas dan kesinambungan pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan di Kabupaten Jombang dapat terlaksana secara sistematis dan berkesinambungan guna mewujudkan masyarakat yang berkarakter kebangsaan, berintegritas, serta memiliki semangat persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KATA KUNCI:
Peraturan Daerah, Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Nilai-Nilai Kebangsaan, Kabupaten Jombang.