Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang meliputi laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penetapan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta sebagai dasar evaluasi terhadap kinerja keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dalam Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban; APBD; Laporan Keuangan Daerah; Kabupaten Jombang.