Abstrak
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026–2045
2026
PERDA NO. 3 TAHUN 2026, LEMBARAN DAERAH KAB. JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 3, 64 HLM.
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026–2045
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11A ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta guna mewujudkan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Jombang yang terarah, terpadu, sistematis, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal, diperlukan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jombang Tahun 2026–2045 sebagai pedoman pembangunan kepariwisataan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, dan pengembangan potensi wisata daerah.
Peraturan Daerah ini menjadi dasar hukum penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jombang Tahun 2026–2045 dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (sebagaimana telah diubah); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah beberapa kali diubah); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010–2025; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017–2032; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2025–2045; dan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2025–2029.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jombang Tahun 2026–2045 yang meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, pembangunan industri pariwisata, dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan. Materi pokok mencakup: penetapan visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan; pembentukan Destinasi Pariwisata Kabupaten (DPK) dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK); pengembangan daya tarik wisata, aksesibilitas, fasilitas pariwisata, investasi, pemasaran dan promosi pariwisata; penguatan industri dan kelembagaan pariwisata; pengembangan sumber daya manusia pariwisata; penyelenggaraan sistem informasi kepariwisataan berbasis teknologi; pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Kepariwisataan (TP2K); serta pengaturan pembinaan, pengawasan, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan pembangunan kepariwisataan daerah.
CATATAN
• Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 April 2026.
• Peraturan Daerah ini menjadi pedoman pembangunan kepariwisataan Kabupaten Jombang Tahun 2026–2045.
• Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.