Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2025–2029 disusun sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin keterpaduan, keselarasan, dan kesinambungan perencanaan pembangunan daerah serta menjadi acuan bagi perangkat daerah, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan dalam penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan. Materi muatan dalam Peraturan Daerah ini meliputi gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi pembangunan daerah, arah kebijakan dan strategi pembangunan, tujuan dan sasaran pembangunan, serta program prioritas pembangunan daerah Kabupaten Jombang Tahun 2025–2029. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan penyelenggaraan pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara terarah, terukur, dan akuntabel guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jombang.
Kata kunci: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, RPJMD, Perencanaan Pembangunan Daerah, Kabupaten Jombang, Peraturan Daerah.