Abstrak
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2026
PERDA NO. 4 TAHUN 2026, LEMBARAN DAERAH KAB. JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 4, 107 HLM.
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta guna memberikan jaminan kepastian hukum, tertib administrasi, dan pedoman dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan BMD di Kabupaten Jombang untuk mewujudkan pengelolaan yang terbuka, akuntabel, profesional, efisien, dan efektif.
Peraturan Daerah ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan pengelolaan Barang Milik Daerah dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah yang meliputi Barang Milik Daerah; pejabat pengelola BMD; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; pengelolaan BMD pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; BMD berupa rumah negara; serta ganti rugi dan sanksi. Materi pokok mencakup pengaturan kewenangan dan tanggung jawab Bupati, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, dan Pengurus Barang; perencanaan kebutuhan BMD melalui RKBMD; pengadaan dan penetapan status penggunaan; pemanfaatan BMD melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur; pengamanan, pemeliharaan, dan penilaian BMD; pemindahtanganan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal Pemerintah Daerah; pemusnahan dan penghapusan; penatausahaan melalui pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; pengelolaan BMD pada badan layanan umum daerah; pengelolaan rumah negara; serta penyelesaian kerugian daerah dan pemberian sanksi.
CATATAN
• Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 Mei 2026.
• Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
• Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, dengan SKPD yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan aset Daerah bertanggung jawab dalam penyusunannya.
• Pemanfaatan BMD yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjia