Abstrak
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai tindak lanjut atas dinamika pelaksanaan APBD yang memerlukan penyesuaian terhadap perkembangan asumsi makro daerah, realisasi pendapatan, kebutuhan belanja, serta pembiayaan daerah yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Penyesuaian tersebut diperlukan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025 yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian target pendapatan daerah, pergeseran dan penambahan alokasi belanja daerah, serta perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025 dapat dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, dan bertanggung jawab, serta mampu mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci: Perubahan APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kabupaten Jombang, Tahun Anggaran 2025.