Abstrak
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
2026
PERDA NO. 5 TAHUN 2026, LEMBARAN DAERAH KAB. JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 5, 13 HLM.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai wujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat, perlu menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Daerah ini menjadi dasar hukum penetapan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; dan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025, meliputi Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas Bersih; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pertanggungjawaban tersebut dilengkapi dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah dan Ikhtisar Laporan Kinerja serta lampiran yang meliputi rincian realisasi APBD, daftar rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal pemerintah daerah, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan jangka panjang, subkegiatan yang belum diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp3.046.459.152.074,43, realisasi Belanja Daerah sebesar Rp3.018.480.621.464,78, Surplus sebesar Rp27.978.530.609,65, realisasi Pembiayaan Neto sebesar Rp304.395.533.483,78, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp332.374.064.093,43.
CATATAN
• Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Agustus 2026.
• Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
• Ketentuan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diatur dengan Peraturan Bupati.
• Peraturan Daerah ini merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan