Abstrak
bahwa setiap perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan rasa aman dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia sehingga dibutuhkan layanan perlindungan perempuan dan anak;
bahwa perlu adanya upaya strategis dan sistematis sebagai bentuk sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pelindungan perempuan dan anak secara terpadu, menyeluruh, dan berkelanjutan;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terutama bagi perempuan dan anak korban kekerasan, sehingga perlu diganti