Abstrak
Bahwa setiap perempuan dan anak berhak memperoleh pelindungan dari segala bentuk kekerasan sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia serta upaya mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Tingginya potensi dan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menuntut adanya kebijakan daerah yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan guna menjamin pelindungan, penanganan, dan pemulihan korban. Untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan peran pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan pelindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Jombang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai asas, tujuan, dan ruang lingkup pelindungan perempuan dan anak korban kekerasan; hak korban; kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah; penyelenggaraan pelindungan yang meliputi pencegahan, pelayanan, penanganan, pendampingan, pemulihan, dan reintegrasi sosial; peran serta masyarakat dan dunia usaha; koordinasi dan kerja sama lintas sektor; pembiayaan; serta pembinaan, pengawasan, dan ketentuan sanksi. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini diharapkan tercipta sistem pelindungan yang efektif, responsif, dan berperspektif korban guna mewujudkan Kabupaten Jombang yang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak.
Kata Kunci: Pelindungan, Perempuan dan Anak, Korban Kekerasan, Pemerintah Daerah, Kabupaten Jombang.