Abstrak
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
2026
PERDA NO. 6 TAHUN 2026, LEMBARAN DAERAH KAB. JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 6, 38 HLM.
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK
Untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas, keandalan, dan daya saing penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Jombang, serta untuk memberikan arah, landasan hukum, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Jombang sebagai pedoman dalam mendukung pelayanan masyarakat dan mewujudkan sarana dan prasarana aktivitas sosial, ekonomi, dan kemasyarakatan.
Peraturan Daerah ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Jombang dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi yang meliputi kewenangan, struktur usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, pembinaan jasa konstruksi, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, dan sanksi administratif. Materi pokok mencakup jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, bentuk, dan kualifikasi usaha jasa konstruksi; penyelenggaraan jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi; pengikatan para pihak dan kontrak kerja konstruksi; pemilihan dan penetapan penyedia jasa; penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan; pengaturan kegagalan bangunan; pembinaan melalui pelatihan tenaga terampil konstruksi; penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah; penerbitan perizinan berusaha bidang jasa konstruksi; pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; serta pengenaan sanksi administratif. Penyelenggaraan jasa konstruksi juga diarahkan untuk mengutamakan tenaga kerja konstruksi di sekitar lokasi, penggunaan sumber daya konstruksi dalam negeri dan rantai pasok lokal, penerapan inovasi teknologi, serta pemenuhan prinsip keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan, dan perlindungan sosial tenaga kerja.
CATATAN
• Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 4 Agustus 2026.
• Peraturan Daerah ini menjadi pedoman penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Jombang dengan memperhatikan nilai budaya lokal, kelestarian lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan.
• Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, dan Dinas bertanggung jawab dalam penyusunan peraturan pelaksanaannya.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan Penyedia Jasa, konstruksi berkelanjutan, sistem informasi Jasa Konstruksi, perizinan berusaha, serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati