Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Jombang disusun sebagai landasan hukum dalam pendirian, pengelolaan, dan pengembangan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Jombang guna mendukung pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong peran badan usaha milik daerah dalam pembangunan daerah. Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai kedudukan dan kegiatan usaha, modal dan kepemilikan saham, organ perusahaan, tata kelola perusahaan yang baik, pembinaan dan pengawasan, serta pembagian laba dan tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Jombang dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip kehati-hatian serta ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jombang.
Kata kunci: Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2025, Perusahaan Perseroan Daerah, Bank Perekonomian Rakyat Bank Jombang.