Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Jombang secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pemajuan kebudayaan dimaksudkan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional, sekaligus memperkuat jati diri, karakter, dan ketahanan budaya masyarakat Jombang di tengah dinamika globalisasi.
Peraturan Daerah ini mengatur ruang lingkup pemajuan kebudayaan yang meliputi objek pemajuan kebudayaan, perencanaan pemajuan kebudayaan, peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait, serta pendataan dan sistem informasi kebudayaan. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah, termasuk fasilitasi, kemitraan, dan pendanaan dalam rangka pemajuan kebudayaan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Jombang dapat dilaksanakan secara efektif, berkesinambungan, dan berorientasi pada pelestarian nilai-nilai luhur budaya daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan peran kebudayaan sebagai fondasi pembangunan daerah.
Kata kunci: Pemajuan Kebudayaan, Kebudayaan Daerah, Pelestarian Budaya, Pemerintah Daerah, Kabupaten Jombang.